Advokat BAIN HAM RI Dampingi Korban Penipuan Calo CPNS di Jeneponto

Kamis, 08 Agustus 2019 02:24

JENEPONTO,REWAKO.ID – Advokat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) mendampingi korban dari calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jeneponto.

Korbannya berinisial BN, warga Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu ini dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Departemen Agama (Kandepag) Jeneponto berinisial MT.

Kuasa hukum korban dari BAIN HAM RI, Sudirman mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 2012 lalu. Korban diiming-imingi menjadi CPNS di Depag Jeneponto. Korban diminta agar membayar puluhan juta rupiah kepada pelaku. Itu dibuktikan hasil transaksi dengan Kwitansi.

Setelah tujuh tahun menunggu, setelah keluar mengumuman korban tidak lulus. Korban pun melaporkan kejadian dialaminya ke BAIN HAM RI berharap bisa dibantu agar calo tersebut mengembalikan uangnya.

Ada tiga Kuasa Hukum yang mendampingi korban yakni,Suhardiman,SE,SH,Danial Maksud,SH dan Sahabuddin,SH.

Suhardiman SE,SH termasuk Sekretaris Jenderal BAIN HAM RI ikut mendampingi.

Korban BN kepada kuasa hukumnya berharap dananya puluhan juta tersebut di kembalikan agar dana yang ada nantinya dapat digunakan untuk usaha.

“Apabila pelaku tidak mengembalikan maka pelaku rencana akan dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya,”kata Sudirman.

Ketiga Kuasa Hukum korban berharap ada niat baik pelaku untuk menyelesaikan sambil menyiapkan materi laporan di Polres Jeneponto sebagai langkah akhir dari mediasi yang selama ini berkali-kali di lakukan(*).

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER