
Ahli Waris Korban Covid-19 akan Dapat Santunan Rp15 Juta

GOWA,REWAKO.ID – Tahun ini seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 akan mendapatkann santunan sebesar Rp15 juta per ahli waris.
Hal itu berdasarkan edaran Kementerian Sosial melalui Provinsi Sulawesi Selatan terkait penanganan perlindungan sosial yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan saat ini pihaknya telah mendata beberapa ahli waris yang megumpulkan berkas di dinasnya untuk diverifikasi kemudian dikirim ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
“Datanya harus betul-betul terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Perangkat Pemerintahan Kecamatan, desa/ kelurahan setempat, jika hal ini dilakukan maka akan mudah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga para ahli waris lebih mudah dalam layanan,” katanya.
Adapun syarat yang dibutuhkan oleh ahli waris adalah surat keterangan kematian yang disebabkan Covid-19 baik dari rumah sakit/puskesmas/dinas kesehatan, surat kematian dari desa/lurah setempat bahwa betul warga dari daerah itu, surat keterangan ahli waris, fotocopy KK dan KTP korban dan ahli waris, fotocopy buku rekening ahli waris, dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, kontak person ahli waris/keluarga.
“Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi kemudian membawa berkasnya ke Kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial, nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawa ke Dinsos Sulsel,” jelasnya.
Syamsuddin mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi ķepada para ahli waris dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.
“Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Asrianty mengaku saat ini sudah ada sekitar 35 ahli waris yang mengajukan berkas, dan diharapkan para camat, desa/lurah setempat bisa menginfirmasikan ke masyarakatnya yang merupakan keluarga atau ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 untuk segera melakukan pengurusan santunan ini berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk batas waktu tidak ada, selama presiden tidak mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang mengerti bisa menghubungi kontak person kami,” tutupnya.
Adapun kontak person yang dapat masyarakat hubungi yaitu Asrianty 0821 8732 5180 atau Sofyan 081355272102, bahkan dapat juga langsung mengunjungi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa di lingkup Kantor Bupati Gowa, Jalan Mesjid Raya No.30 Sungguminasa .(*)
Editor : Bahar Hardin
Penulis : Bahar Brewok


Resmikan IPA PDAM Berkapasitas 100 Liter, Adnan Harap Semakin Genjot Investasi
09 Maret 2021 16:00
Bupati Adnan Ingatkan Pemerintah dan Generasi Muda Manfaatkan Kondisi Bonus Demografi
07 Maret 2021 12:00
Setelah Suntik Vaksin Covid-19, Bupati Adnan Rasakan Efek Ngantuk dan Lapar
05 Maret 2021 13:21
Jumat Ibadah Pertama di Periode Kedua, Bupati Gowa Harap ASN Tetap Bekerja dengan Baik
05 Maret 2021 10:33
Ikut Vaksin, Adnan Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi
04 Maret 2021 13:51
Pesantren Dilelang Kurator, Puluhan Santri di Gowa Terlantar
NEWS • 03 Maret 2021 12:47
Warga Pattalassang Digegerkan Mayat Dalam Karung
NEWS 07 Maret 2021 11:27
Jelang Ramadhan, Bupati Gowa Minta Imam Dan Marbot Masjid Bisa Divaksin
NEWS 04 Maret 2021 17:46