
Ancam Mahasiswa dengan Air Soft Gun Tak Berizin, Satpam di Makassar Diamankan Polisi

MAKASSAR,REWAKO.ID – Seorang Satpam di salah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar berinisial Lel MS (28), ditangkap polisi, Jumat (23/10/2020).
Satpam ini ditangkap setelah mengancam mahasiswa di Jl. Mustafa Dg Bunga (Kantor Sekret Ukmlimawasila UIN Makassar) Romangpolong, Kecamatan Sombaopu, Gowa.
Kronologis kejadian berawal pada
Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 WITA korban Lel Ardiansyah (22 th) bersama dua rekannya sementara duduk duduk di bale bale, halaman rumah (TKP) kemudian pelaku tiba tiba datang lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata Air Soft Gun.
“Tidak hanya itu pelaku kemudian mengarahkan Airsoft Gun kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman, ‘keluarko semua jangan ribut-ribut disni’,”kata Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.
Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku lalu mengantar pelaku kembali ke rumahnya.
Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar kantor Sekret lalu mengeluarkan senjata Air Softgun kemudian menyuruh korban membuka pagar.
Pasca pagar dibuka oleh korban kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan Air Softgun ke kepala korban Ardiansyah (22 ).
Berkat laporan dari masyarakat selanjutnya IPDA Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit bersama anggota bergerak menuju TKP selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial Lel SD (23) bersama barang bukti 1 pucuk Airsoft Gun dirumahnya yang tidak jauh dari TKP.
“Terduga merupakan oknum Security disalah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar dan kepemilikan Airsoft Gun tersebut tanpa izin,”AKBP. Boy FS Samola.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak didekat rumahnya lalu mendatangi TKP . Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan rekannya sering ribut ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951 Dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gowa saat memimpin Press Conference dihadapan awak media juga menjelaskan bahwa, Polres Gowa akan menangani kasus tersebut secara profesional, tutur AKBP. Boy FS Samola.
Editor : Bahar Hardin
Penulis : Memed


Antisipasi Penyalahgunaan Senjata Api, Kapolres Gowa Lakukan Pemeriksaan
01 Maret 2021 13:54
Cegah Penyebaran Covid-19 Antar Tahanan, Polres Gowa Gelar Rapid Test 27 Tahanan
26 Februari 2021 18:06
Kapolres Gowa Hadiri Pelantikan Bupati-Wabup Gowa Terpilih Secara Virtual
26 Februari 2021 11:08
Antisipasi Balap Liar dan Pelanggaran Prokes, Sabhara Polres Gowa Gelar Patroli Blue Light
26 Februari 2021 11:01
Wakapolres Gowa Warning Anggotanya Soal Narkoba
25 Februari 2021 12:59
Foto: Ketiga Kalinya, PT Telkom dan LPPL Radio Rewako FM Teken MoU
NEWS • 23 Februari 2021 18:32
Foto: Begini Kebersamaan Mentan dan Bupati Gowa saat Ngopi Bareng di Coffee 36
FOTO 01 Maret 2021 10:26
Foto: Pemkab Gowa MoU dengan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Kementan RI
FOTO 01 Maret 2021 12:19