Andi Kumala: Mereka Tidak Berhak Mengatasnamakan Sebagai Lembaga Adat

Minggu, 16 Juni 2019 22:43

GOWA, REWAKO.ID – Pencabutan laporan pembobolan dan perusakan museum Balla Lompoa 2016 lalu, menimbulkan konflik baru di internal lembaga kerajaan Gowa.

Dimana, pasca pencabutan laporan Kamis 13 Juni lalu, Lembaga Adat Kerajaan Gowa masa Andi Maddusila langsung menggelar pertemuan di Kediaman Andi Baso Mahmud Karaeng Tumailalang Lolo, Jl Basoi Dg Bunga Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (15/6) malam kemarin.

Salah satu hasil pertemuan tersebut, Plt Raja Gowa, Andi Kumala Andi Idjo dipecat sebagai Pelaksana Tugas. Pasalnya, ia dianggap telah mengirimkan utusan ke Mabes Polri untuk mencabut laporan kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Plt Raja Gowa, Andi Kumala Andi Idjo mengaku bahwa orang-orang yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan pada masa raja Gowa ke-37, Andi Maddusila sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan dirinya sebagai lembaga adat.

“Mereka sudah demisioner jadi tidak berhak lagi mengatasnamakan sebagai lembaga adat. Karena ini bukan kerajaan yang memiliki kekuasaan, tetapi lembaga adat untuk pelestarian budaya,” katanya, Minggu 16 Juni.

Sehingga, jika mengatasnamakan dirinya sebagai lembaga adat kerajaan sudah tidak bisa lagi pasca meninggalnya Andi Maddusila sebagai Raja Gowa.

“Saya terima kalau ketua lembaga adat tinggi mencabut (Plt), tapi kalau ini (lembaga adat masa Andi Maddusila) yang demisioner saya tidak terima. Contohnya saya gubernur, saya melantik anda sebagai pejabat, kemudian yang mencabut jabatan anda pak camat, harusnya kan gubernur,” sambungnya.

Andi Kumala Andi Idjo juga mengaku dalam waktu dekat ini, ia akan menyusun struktur lembaga kerajaan yang baru termasuk unsur-unsur Batesalapang.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini saya menyusun personil lembaga adat dan unsur-unsur Batesalapang,” tutupnya.(Iksan)

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER