
ASN Pemkab yang Tambah Libur Lebaran Siap-siap Kena Sanksi

GOWA,REWAKO ID – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang tak hadir di hari pertama kerja Pasca lebaran idul Fitri, pada Senin 17 Mei 2021, mendapat sanksi tegas.
Adnan menegaskan jika ASN yang menambah libur tersebut tidak memiliki jadwal Work From Home, maka akan mendapat sanksi tegas.
“Kalau ASN yang bukan jadwal Work From Home (WFH)nya lalu menambah liburnya pasti akan mendapatkan sanksi tegas,” ujar Adnan, di Baruga Karaeng Galesong.
Pihak Inspektorat yang bekerja sama dengan BKPSDM pun tengah memproses dan menginventarisasi pegawai-pegawai yang menambah libur di hari pertama masuk kerja pasca lebaran Idul Fitri.
“Sekarang lagi d proses d inspektorat bekerja sama dengan BKPSDM untuk menginventarisasi pegawai-pegawai yg menambah liburnya pada hari ini,” kata Adnan.
Sanksi yang diterima ASN yang membangkang tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ASN berupa sanksi sedang yakni sanksi tertulis hingga berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ASN sanksi sedang bisa diberikan. Sanksi sedang itu kan tertulis sampai dengan penundaan kenaikan pangkat,”pungkasnya.
Editor : Bang Har
Penulis : Afrilian Cahaya Putri


Bupati Adnan: Siapapun Terpilih jadi Bupati Akan Lanjutkan Pembangunan di Gowa
17 Agustus 2024 14:21
Pemkab Gowa Jadi Pemerintah Teraktif Penyelenggaraan Reforma Agraria 2023
16 Mei 2024 13:44
Pemkab Gowa Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di CNN Indonesia Awards 2024
22 Maret 2024 08:46
Bupati Gowa Resmikan Pos Layanan Publik di Tombolopao: Layanan Dekat, Biaya Hemat
17 Maret 2024 11:19