Curi Star & APK Semrawut Jadi Catatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye KPU Bantaeng

Rabu, 07 Agustus 2019 07:14

BANTAENG, REWAKO.ID – Ternyata pelanggaran Pemilihan Umum (
Pemilu) serentak 2019 di Bantaeng, didominasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan curi star kampanye Caleg dan parpol. Tentunya ini menjadi bahan evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Bantaeng.

Catatan pelanggaran ini terungkap saat digelar rapat evaluasi fasilitasi Kampanye Pemilu serentak Tahun 2019, Rabu (7/8/2019) siang, di Hotel Ahriani yang dihadiri Asisten Pemkab Bantaeng Hartawan, Kapolres, Dandim, Kejari, Pengadilan Negeri, sejumlah perwakilan Parpol, LSM dan Media.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar, saat membuka kegiatan menyebutkan, sesuai amanat Peraturan KPU RI, setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019, selanjutnya harus diadakan evaluasi fasilitasi kampanye.

“Evaluasi ini digelar agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan, dengan harapan agar ke depan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik,” tutur Hamzar.

Hamzar juga mengatakan, evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan fasilitasi kampanye pada pemilu yang telah diselenggarakan.

Sementara Komisioner KPU Bantaeng Ansar tuba, mengungkapkan pada pemilu kali ini banyak caleg dan partai yang curi star, padahal sudah sering diimbau. Begitu juga pemasangan baliho yang terlihat semrawut karena tidak sesuai dengan peraturan Bupati.

“Banyak hal yang menjadi catatan Penyelenggara selama pelaksanaan pemilu, terutama pihak yang mencuri star. Padahal tahapan kampanye belum diimulai. Sedangkan Bawaslu juga belum bisa bertindak karena memang belum masuk tahapan kampanye,” jelasnya.

Sedangkan dalam catatan Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh, menimpali kalau durasi waktu kampanye yang cukup lama hingga 7 bulan. Ini mengakibatkan anggaran atau cos politik yang cukup besar. Begitu juga pada tataram regulasi terkait UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan UU Pilkada terutama terkait politik uang.

“Namun yang perlu diketahui, terkait kasus politik uang yang diproses di Bawaslu tidak ada yang sampai ke pengadilan. Kami berharap ada efek jera saat kasus ini di mejahijaukan,” ungkap Ketua Bawaslu.

Padahal pihak Bawaslu, imbuh dia, dalam memproses kasus politik uang kerap memutuskan kalau perkara tersebut memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan. Hanya saja selalu mentah jika diajukan di tingkat Gakkumdu. (Asmaun)

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER