Di Hadapan Pelaku Usaha, Bupati Adnan Sosialisasi Wajib Masker 

Kamis, 16 Juli 2020 17:38

MALINO,REWAKO.ID – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan terus mengampanyekan wajib masker dan penerapan protokol kesehatan. Ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti dilakukan terhadapan para pelaku usaha dan masyarakat di obyek wisata Hutan Pinus, Kota Malino, Kecamatan Tinggimoncong, pada Kamis (17/7/2020).

Orang nomor satu di Gowa ini mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 seluruh masyarakat termasuk para pelaku usaha wajib pakai masker dan menerapkan protokol kesehatan, seperti  rajin cuci tangan, dan jaga jarak.

“Masyarakat dan pelaku usaha wajib pakai masker dan penerapkan protokol kesehatan,”katanya.

Bupati termuda di Indonesia juga mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini sementara digodok di DPRD Gowa, sebentar lagi disahkan menjadi Perda.

“Jika aturan ini sudah di Perdakan, maka tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar, pasti mendapat sanksi tegas. Bagi pelaku usaha,” kata dia.

Adnan menambahkan, bagi pelaku usaha yang melanggar Perda wajib masker dan protokol kesehatan nantinya, akan ada sanksi bertingkat. Pada peringatan pertama, penutupan satu bulan usaha. Pada peringatan kedua, penutupan usaha selama tiga bulan.

“Jika tetap membandel, maka akan dilakukan penutupan usaha,”ujarnya.

Lebih lanjut, kata Adnan, ada dua sanksi bagi warga yang tak taat, baik berupa sanksi denda maupun sanksi sosial. Sanksi denda dengan nilai bervariasi yakni Rp150.000 sampai Rp250.000.

Sementara, sanksi sosialnya, akan membersihkan sampah di taman, membersihkan selokan, membersihkan lapangan atau membantu kerja gugus COVID-19 selama tiga hari.

“Bagi yang tidak sanggup membayar denda bisa digantikan dengan sanksi sosial,”tuturnya.

Menurut Adnan, aturan ini praktis akan diberlakukan akhir Agustus nanti.

Menurut Adnan, aturan yang akan diberlakukan akhir Agustus ini untuk memberi efek jera, sanksi tidak hanya diberlakukan bagi pelaku usaha saja. Namun juga untuk masyarakat umum.

“Saat ini produk rancangan aturan tersebut telah disetujui oleh delapan fraksi di legislatif dan telah didorong ke tingkat pansus untuk dibahas,”katanya.

Sementara, Dandim Gowa, Letkol Arh Muhammad Suaib menegaskan, jika aturan ini sudah diterapkan maka tidak ada lagi toleransi.

“Tidak ada toleransi, jika melanggar akan ditindak tegas. Bagi pelaku usaha yang membandel, usahanya akan ditutup sebulan penuh. Kalau ada yang datang tidak ada lagi kebijaksanaan,”pungkasnya.

Editor : Bang Har

Penulis : Bahar Brewok



BERITA TERBARU

TERPOPULER