Diduga Tidak Kantongi Izin, DPD-BAIN HAM RI Minta Tambang di Lutim Dihentikan

Kamis, 01 Agustus 2019 13:10

LUTIM, REWAKO.ID – Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (DPD-BAIN HAM) Sulsel meminta agar aktivitas tambang di Luwu Timur (Lutim) segera dihentikan.

Pasalnya, tambang yang dikelola oleh PT Prima Utama Lestari diduga belum memegang Izin Lingkungan dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Kami minta agar aktivitas tambang di Lutim segera dihentikan, karena belum ada izin lingkungan,”kata Ketua DPD-BAIN HAM RI Lutim, Muttafik Sidik, kepada rewako.id, pada Kamis (1/8/2019).

Muttafik mengatakan, selain belum mengantongi izin lingkungan, PT.Prima Utama Lestari ( PT. PUL) yang ada Desa Ussu, Kecamatan Malili ini tidak melakukan kewajiban untuk reklamasi/reboisasi. Padahal, sudah melakukan penambangan sejak 2010- 2012 lalu.

“Mestinya, pihak perusahaan tidak beroperasi sebelum mendapatkan Izin Operasi.

Aktifitas galian tambang ini besar dampaknya, karena radius tambang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga setiap musim hujan daerah tersebut menjadi langganan banjir karena rusaknnya hutan dan lingkungan serta rusaknya situs budaya di Lutim,” katanya.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulsel, Djaya Jumain mengatakan, masalah yang terjadi d Lutim menjadi perhatian serius. Karena terkait kerusakan lingkungan.

“Untuk menindaklanjuti ini, kami menunggu hasil investigasi dari teman-teman dari Lutim,” pungkasnya.(*).

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER