Kejam! Balita Dianiaya Bapak Tirinya Hingga Badan Melepuh

Sabtu, 13 April 2019 11:13
Anak Dianiaya Bapak Tiri Hingga Badan Melepuh, Gowa, pada Jumat (12/4/2019).

GOWA,REWAKO.ID – Seorang balita tiga tahun berinisial AR, dianiaya oleh bapak tirinya hingga badannya melepuh. Peristiwa miris itu terjadi dirumahnya di bilangan Jl Abd Muthalib Dg Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Jumat (12/4/2019).

Pengakuan pelaku berinisial UM (34), dirinya mengaku, dirinya menganiaya balita tiga tahun dengan menggunakan selang air itu, lantaran kesan karena sering ingin keluar rumah.

“Saya melarang dia (korban) keluar rumah lantaran saya berstatus kawin lari. Saya takut ketahuan keluarga istri saya,” kata UM, saat dimintai keterangan di Polres Gowa, Sabtu (13/4/2019).

Pelaku mengaku memukul dengan menggunakan selang air lantaran emosi. Akibatnya, selain mengalami luka memang ditubuhnya, korban juga trauma akibat kekerasan dialaminya.

“Sudah saya pukul, saya juga menyuruhnya ke kamar mandi. Saya mandikan sambil saya marah-marahi. Kemudian saya ambil selang air dan memukulnya sebanyak 4 sampai 5 kali,” akunya.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap setelah mendapat laporan pada Jumat (12/4/2019).

Anggota bersama Kanit PPA bersama P2TP2A mengamankan pelaku ke kantor polisi serta membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perawatan dan pemeriksaan kordisi dialami korban.

“Pelaku yang merupakan bapak tiri korban sudah diamankan ke polres. Balita yang mengalami luka memar juga sudah diperiksa ke Puskesmas,”kata Mangatas Tambunan.

AKP Mangatas Tambunan juga mengatakan, korban korban juga sedang hamil besar dan menunggu hari untuk melahirkan.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selang air yang digunakan untuk memukul korban,” tuturnya.

Barang Bukti (BB) diamankan oleh petugas berupa 1 buah selang plastik berukuran kurang lebih 70 cm.

Dinas P2TP2A di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Sabtu (13/4/2019) pagi tadi dan masih menunggu hasil visum korban. Pelaku dijerat berlapis yakni, pasal 180 ayat (1) dan (2) jo pasal 76c jo Pasal 77b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER