Konflik Pencabutan Laporan Perusakan & Pembobolan Balla Lompoa

Minggu, 16 Juni 2019 09:21

GOWA, REWAKO.ID – Lembaga Kerajaan Gowa kini kembali dirundung masalah, akibat adanya pencabutan laporan kasus pembobolan dan perusakan museum Balla Lompoa, di Mabes Polri yang dianggap sepihak.

Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Raja Gowa, Andi Kumala Andi Idjo dianggap telah mengirimkan utusan ke Mabes Polri untuk mencabut laporan atas insiden tiga tahun lalu itu Kamis (13/6) lalu tanpa persetujuan dari Lembaga Dewan Adat Kerajaan Gowa.

Menyikapi upaya pencabutan itu, Lembaga adat kerajaan Gowa langsung menggelar pertemuan di Kediaman Andi Baso Mahmud Karaeng Tumailalang Lolo, Jl Basoi Dg Bunga Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (15/6) malam kemarin.

Hasilnya, seluruh dewan pemangku adat, hingga perangkat adat kerajaan Gowa menyatakan penolakan atas pencabutan laporan pembobolan dan perusakan Museum Balla Lompoa.

Juru Bicara Kerajaan Gowa, Andi Hasanuddin Karaengta Tumailalang mengaku tidak menerima pencabutan laporan tersebut dan akan melaporkannya ke Mabes Polri bahwa pencabutan itu tidak diterima

Selain itu, dewan adat dan perangkat adat kerajaan Gowa, juga memutuskan mencabut status pelaksana tugas Raja Gowa dari Andi Kumala Andi Idjo.

“Andi Kumala dinilai telah melakukan tindakan sepihak, tanpa persetujuan dewan adat dan perangkat kerajaan. Pelaksana tugas Raja Gowa dicabut surat pelaksana tugasnya, tercatat mulai malam kemarin,” sambung Andi Hasanuddin.

Andi Hasanuddin juga menyampaikan, oknum-oknum yang telah berupaya mencabut laporan tersebut ke Mabes Polri, diputuskan telah dikeluarkan dari lembaga adat kerajaan Gowa atas perbuatannya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Raja Gowa Andi Kumala Andi Idjo mengatakan pencabutan laporan pembobolan Istana Balla Lompoa ke Mabes Polri dilakukan oleh utusan Dewan Adat Tinggi sudah tepat.

Utusan yang berjumlah tiga orang dari kerajaan dan dipimpin oleh Andi Masualle Petta Ago bersama Didis Abdi Abubaeda sebagai pelapor bukan atas perintahnya. Bahkan, ia tidak pernah mengeluarkan surat tugas atau perintah untuk mencabut laporan tersebut.

“Saya tidak terlibat dalam pencabutan itu, tetapi tim yang dipimpin Andi Masualle bersama Didis,” beber Andi Kumala, Minggu (16 /6).

Andi Kumala mengungkapkan bahwa hanya Dewan Adat Tinggi lah yang bisa mencabut laporan tersebut. “Mereka mencabut laporan atas persetujuan dewan adat tinggi Andi Makmum Bau Tayang, jadi saya sampaikan silakan berangkat kalau begitu,” tambahnya.

Andi Kumala juga menanggapi isu yang menyudutkan dirinya telah mengutus tim untuk mencabut laporan dan mengakibatkan jabatannya sebagai Plt Raja Gowa dicabut.

“Mereka (dewan adat masa almarhum Andi Maddusila) telah demisioner pasca meninggalnya Raja Gowa ke-37, sehingga tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai lembaga adat kerajaan,” sambungnya.

Terkait pencabutan dirinya sebagai Plt Raja Gowa, itu juga dinilainya keliru lantaran yang mencabut amanah tersebut bukan dari Dewan Adat Tinggi melainkan dari lembaga adat yang telah demisioner dengan sendirinya pasca Andi Maddusila wafat 2018 silam.

“(Pencabutan Plt) Itu tidak sah, Andi Makmum yang mengeluarkan mandat. Mereka tidak berhak mengatasnamakan lagi sebagai lembaga adat, dalam waktu dekat ini saya akan susun kembali personil dan dewan adat Batesalapang,” tandasnya.

Diketahui anggota keluarga Kerajaan Gowa sebelumnya melaporkan kasus dugaan perusakan bersama-sama Pintu Kerajaan Gowa tahun 2016 lalu.

Ketika itu, keluarga kerajaan melaporkan adanya pembukaan paksa pintu masuk di Museum Balla Lompoa, bahkan membawa gurinda untuk membuka brankas.(Iksan)

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER