Libatkan Mantan Sekda Bantaeng, JPU Bakal Hadirkan 30 Saksi Dugaan Korupsi Mesin SRF

Kamis, 01 Agustus 2019 10:38

BANTAENG, REWAKO. ID – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budiman Abdul Karib, memastikan akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi biaya pengiriman mesin pupuk SRF-BPPT (Tanjung Priok-Makasar) yang kembali akan di gelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang lanjutan tersebut diagendakan menghadirkan saksi-saksi dugaan korupsi mesin pupuk SRF – BPPT tahun 2013 pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bantaeng

“Sekitar 30 orang saksi akan dihadirkan pada persidangan kasus dugaan korupsi mesin pupuk SRF-BPPT tahun 2013 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng. Saat itu Abd Gani menjabat Kepala Dinas Perindag,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib, Kamis (1/8.2019).

Hanya saja, Budiman menyebutkan, dari 30 saksi tersebut, ada 3 saksi sebelumnya telah didengar keterangannya oleh hakim pengadilan tipikor Makasar. Direncanakan sidang pekan depan menghadirkan JPU kejari Bantaeng, Hajar Aswad dan Harsadi.

“Hanya kita belum memastikan waktu jadwal sidangnya karena mengingat keterbatasan jaksa penyidik di Kejari Bantaeng. Belum lagi padatnya kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan tipikor di Makasar. Namun kami tetap berkoordinasi untuk penentuan kadwal sidang,,” jelasnya

Budiman menjelaskan, ditetapkannya mantan Sekda Bantaeng, H. Abdul Gani, sebagai terdakwa dalam perkara ini, didasari atas bukti-bukti di lapangan dan keterangan sejumlah saksi. Termasuk adanya fakta-fakta di persidangan.

“Dari bukti dan keterangan itu, Hakim Daniel Pratu dan Abd Razak, menyimpulkan kalau mantan Sekda Bantaeng periode 2015-2017 layak dijadikan terdakwa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bantaeng.

Budiman juga mengatakan, terdakwa Abd Gani, mantan Sekda Bantaeng yang didampingi Penasehat Hukumnya Zamzam SH, pernah mengajukan eksepsi namun ditolak Hakim Daniel Pratu dan Abd Razak.

Sekedat diketahui, kasus dugaan korupsi SRF-BPPT, selain melibatkan manta sekda Bantaeng Abd Gani, yang sudah menjadi terdakwa pada kasus SRF-BPPT ini juga melibatkan Cincing Dg Tompo, selaku PPTK pada kegiatan itu dan sudah divonis Hakim tipikor dan menjalani putusan Pengadilan.

Para terdakwa dalam perkara ini dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Asmaun)

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER