Pasca Putusan Kasasi, Mantan Kadiskop-UKM Bantaeng Jalani 1 Tahun Bui

Kamis, 18 Juli 2019 07:59

REWAKO.ID, BANTAENG – Pasca keluar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop-UKM) Bantaeng, Bahtiar Karim, harus menjalani kurungan 1 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Kamis (18/7/2019).

Pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi Nomor 1432 K/Pid.Sus/2018 tanggal 28 September 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib SH mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terdakwa Bakhtiar Karim harus menjalani kurungan selama 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta subsidiair 3 bulan penjara.

“Terdakwa Bahtiar karim menjalani putusan pidana di Lapas Makassar Pada Kamis, 18 Juli 2018 sekira Pukul 12.00 siang,” terang Budiman, usai mengantar terdakwa ke Lapas Makassar, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, terpidana yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bantaeng, melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran pada Diskop-UKM Bantaeng tahun anggaran 2009.

Pelanggaran yang dilakukan terdakwa, kata dia, dalam kasus pengadaan pupuk bersubsidi dengan menandatangani kwitansi pemberian subsidi kepada 17 penanggungjawab kelompok sasaran atau mitra atau pengecer besarannya sekitar Rp. 130 juta.

“Perbuatan tersebut menyalahi ketentuan Bupati Bantaeng yang mengharuskan pemberian subsidi disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah yang kemudian diberikan kepada perorangan dalam bentuk tabungan kelompok. Namun itu bisa diberikan setelah seluruh kewajiban kelompok sasaran terpenuhi,”pungkasnya. (Asmaun)

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER