Polisi Amankan Dua Pelaku Jambret, Satu Berstatus Pelajar

Kamis, 13 Juni 2019 09:40

GOWA, REWAKO.ID – Tim Gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa kini mengamankan 2 (dua) pelaku jambret di Kelurahan Tompobalang, Somba Opu, Gowa beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku itu adalah AK (19) buruh harian dan MF (17) pelajar, dimana MF juga merupakan seorang residivis dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu Akp Syafei didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (13/06).

“Kejadian berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban yang saat itu sedang dibonceng dan bermain HP, yang kemudian pelaku melakukan perampasan,” terang Kapolsek Somba Opu.

Lanjut, saat pelaku berhasil merampas HP yang ada ditangan korban, pelaku pun kabur sebab dikejar oleh warga. “Karena takut ketahuan, pelaku membuang HP korban ke parit untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolsek Somba Opu.

Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Iksan)

Editor : Bang Har



BERITA TERBARU

TERPOPULER