
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkaran Makam Covid-19 di Parepare dan Pinrang

SULSEL,REWAKO.ID – Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan pembongkaran makam Covid-19, di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28).
Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan
Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.
Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas
,
Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe KecamatanBacukiki, Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa, Pinrang.
“ Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan mengambil 3 jenazah Covid-19. Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)
Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis
Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (*)
Editor : Bahar Hardin
Penulis : Ahmad


Melawan Saat Ditangkap, Densus 88 Tembak Mati Teroris di Makassar
15 April 2021 15:22
Kepala Pelaku Bom Katedral Makassar Ditemukan di Atap Gereja
30 Maret 2021 06:04
Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral, Begini Penjelasan Kapolda Sulsel
28 Maret 2021 14:06
Surat Edaran Ziarah ke Makam Macanda Keluar, Polisi Siap Beri Pelayanan
21 Maret 2021 12:15
Polda Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala STAIN Bone
19 Maret 2021 14:34
Putra Sampoerna Foundation akan Beri Beasiswa Pelatihan Para Guru di Gowa
NEWS • 16 April 2021 13:13
Pasca Berkunjung ke Gowa, DPRD Kendari Bakal Terapkan Perda Dana Cadangan
NEWS 15 April 2021 13:11
Pemkab Gowa Tiadakan Safari Ramadan, Ini Alasannya
NEWS 19 April 2021 10:45