Sekda Gowa Warning Jangan Lakukan Alih fungsi Lahan Pertanian
GOWA,REWAKO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Kamsina menegaskan pentingnya program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penegasan ini disampaikan di hadapan sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat se Kabupaten Gowa, serta para Lurah dan Desa pada kegiatan Forum Group Discusion (FGD) LP2B yang diinisiasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gowa.
Kamsina menegaskan bahwa hal itu sangat penting, sebab sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Gowa berbatasan dengan Ibukota Provinsi, sehingga pembangunan perumahan mengarah ke Kabupaten Gowa yang mengakibatkan semakin banyak lahan beralihfungsi.
“Mengapa Persoalan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) ini sangat penting, karena inilah yang selalu menjadi permasalah bagi kita semua, khususnya hadir Kadis Perkimtan, kadang banyak minta ijin menggunakan tanah yang produktif,” tegas Kamsina.
Menurut Kamsina alih fungsi lahan diatur oleh negara, khususnya lahan pertanian produktif. Sehingga dia mengimbau kepada semua pihak untuk memperhatikan aturan tersebut dengan baik. Meski begitu dia tidak menepis bahwa kadang memang alih fungsi lahan juga sangat dibutuhkan, akan tetapi harus sesuai dengan aturan.
“Alih fungsi lahan ini sangat membahayakan bagi kita, karena belum ada di daerah kita ini lantai lima kita punya rumah dan di lantai atas itu ada unsur sawah yang dibuat untuk menanam di situ. Belum ada, khususnya di Gowa,” ungkapnya.
Tak main-main, Kamsina menyebut beberapa wilayah yang melakukan alih fungsi tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang terjadi dikemudian hari. Di mencontohkan Kecamatan Pallangga dan Somba Opu yang dinilai lahan produktifnya kian minim. Bahkan alih fungsi lahan produktif menjadi lokasi bagunan tanpa mengantongi izin.
“Ini terjadi di beberapa kecamatan yang ada, khususnya Di Somba Opu dan Pallangga ini banyak terjadi ada bangunan yang tidak dapat izin. Ini yang harus kita tahu,” ungkapnya.
Dampak lain kata Kamsina, selain mengurangi lahan produktif sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi yang tidak disertai dengan konsultasi dan izin, bisa berdampak pada lingkungan yang semakin memburuk. Kamsina mencontohkan bencana alam banjir yang diakibatkan dari pembangunan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
“Ini bagaimana tidak banjir kalau dulunya banyak sawah menjadi daerah resapan air berubah menjadi bangunan. Jadi tolong sesekali lagi persoalan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini bisa diikuti karena ada aturannya, ada undang – undangnya. Khususnya camat yang hubungannya LP2B, camat di dataran rendah ini menjadi perhatian. Tolong betul – betul ada koordinasi dengan Dinas Pertanian, khususnya lahan-lahan yang produktif,” ungkapnya.
Kamsina juga mengapresiasi Dinas Pertanian dan Hortikultura yang menggelar kegiatan sosialisasi dan FGD itu. Diapun meminta kepada seluruh peserta untuk memperhatikan pembahasan secara seksama, kemudian mengaplikasikannya di lingkup kerja masing-masing.
“Sehingga dengan sosialisasi yang dilakukan ini tolong menjadi perhatian. Saudara-saudara kalau ada yang tidak tahu, tolong bertanya kepada pemateri sebentar kalau melanggar atau ada yang salah mau diapakan? Tolong pemateri dan pak Kabid menjelaskan hal – hal yang harus kita sama – sama untuk pahami bahwa pengelolaan lahan pertanian ini sangat – sangat harus kita ketahui semua,” tandasnya.(*)
Editor : Bang Har
Penulis : Afrilian Cahaya Putri