Tuntas, Pemkab Gowa Sudah Transfer Dana Pilkada 2020

Selasa, 07 Juli 2020 15:52
GOWA,REWAKO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah mentransfer dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2020.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menggelar Video Conference terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota  2020 bersama dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (7/7/2020).
“Alhamdulillah, Gowa sudah empat puluh persen kami transfer sejak awal dan hari ini tuntas 100 persen,” kata Adnan.
Diketahui, Gowa menjadi kabupaten/kota pertama dari 12 Daerah di Sulsel yang akan melaksanakan Pilkada telah menyelesaikan transfer dana Pilkada 100 persen.
Total dana Pilkada Kabupaten Gowa telah ditransfer Pemkab Gowa sebesar Rp. 77.024.430.00. Dana ini terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp. 55.006.000.000, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rp 12.018.000.000 dan pengamanan sebesar Rp. 10.000.000.000.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Gowa, Syamsuar Saleh mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada, khususnya dalam pengawasan.
“Dari 12 kabupaten/kota, Alhamdulillah Gowa yang paling cepat terealisasi untuk anggaran Pilkada 2020. Jadi dengan kondisi ini kami sebagai penyelenggara pemilu siap melaksanakan dan mengawal Pilkada 2020,” ujarnya.
Dalam proses pengawasan Pilkada 2020, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan. Karena menurutnya kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi.
Di tempat sama, Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis menyebutkan, dalam waktu dekat ini tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan, yakni prosesi coklit yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Sementara, Kasubdit Perencanaan Anggaran Diteken Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Zainal Ahmad berharap, kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan transaksi dana Pilkada.
“Untuk mengingat Pemda melakukan transfer sisa paling lambat 9 Juli 2020. Pimpinan akan akan melakau sanksi bagi Pemda yang tidak melakukan transfer,”pungkasnya. (*)

Editor : Bang Har

Penulis : Bahar Brewok