
Ziarah ke Makam Covid Macanda Diperbolehkan, Tapi Ini Syaratnya

MAKASSAR,REWAKO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid 19 di Macanda,Gowa.
Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Berdasarkan surat edaran itu, Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut, yakni berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid 19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid 19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah,” katanya, di Makassar, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.
Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.
Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.
Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” ungkapnya.
Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.
Editor : Bahar Hardin
Penulis : Ahmad


290 ASN di Sulsel Ikut Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah di Gowa
21 Maret 2021 11:31
Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Cenderung Turun
18 Maret 2021 15:14
Ditunjuk jadi Plt Gubernur Sulsel, Ini Permintaan Andi Sudirman
28 Februari 2021 19:38
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Sulsel Jabat Pjs Bupati Gowa
26 September 2020 11:59
Gowa Raih Penghargaan Kategori BumDes dari Pemprov Sulsel
12 Desember 2019 05:18
Pengurus IAI Gowa Diharap Bisa Kawal Vaksinasi
NEWS • 12 April 2021 06:53
Walikota Sipil Pertama Era Orba
OPINI 13 April 2021 15:46
Jelang Ramadan, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa dan Aman Barang Bukti
NEWS 12 April 2021 08:53