Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pesugihan, Kejiwaan Pelaku Tak Ada Gangguan
GOWA,REWAKO.ID – Kasus pesugihan yang dilakukan oleh keluarga bocah AP kini sudah masuk ke Kejari Gowa. Sehingga, dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa untuk disidangkan.
Penyerahan berkas ini dilakukan setelah tim penyidik menyatakan berkas sudah lengkap dan P21.
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan jika dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh rumah sakit jiwa, terungkap jika orang tua korban dari bocah AP tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Yeni menegaskan jika pelaku melakukan pencongkelan mata terhadap anaknya karena yakin atas kepercayaan yang di anutnya. Sehingga pelaku menganiaya anak kandungnya sendiri.
“Hasil pemeriksaan kejiwaan orang tua korban sudah keluar dan hasilnya tidak ada gangguan kejiwaan,”ujarnya Sabtu (22/1/2022).
Yeni menegaskan dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut maka berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke PN Sungguminasa.
Yeni mengakui jika sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan ke tim penyidik polres Gowa untuk dilengkapi. Setelah ada perbaikan baru dikembalikan lagi ke Kejari untuk diproses.
Sedang berkas kakek dan paman bocah AP yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini sudah terlebih dahulu di proses karena sudah memenuhi syarat.
Kasus pengcokelan mata bocah AP terjadi pada pertengahan 2021 lalu.
Diduga karena ikut pesugihan, orang tua AP beserta kakek dan pamannya melakukan penganiyaan dengan mencongkel biji mata AP. Beruntung saat kejadian seorang anggota TNI berhasil menyelamatkan korban.(*)
Editor : Bang Har
Penulis : Ahmad