Menteri ATR BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Warga Gowa

Jumat, 25 November 2022 17:37

GOWA, REWAKO.ID – Sebanyak 15 Masyarakat Kampung Parang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Gowa menerima sertipikat tanah sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Sertipikat tanah ini diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang didampingi oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Jumat (25/11/2022).

Hadi Tjahjanto menuturkan, pendaftaran tanah sistematik lengkap ini adalah program strategi nasional yang menjadi perhatian khusus dari Presiden RI, Joko Widodo yang diamanatkan kepada menteri ATR/BPN untuk mempercepat PTSL terhadap 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Dipaparkannya, secara nasional di Tahun 2022 ini capaian sertipikat tanah untuk rakyat sudah mencapai 82,5 juta. Sedangkan untuk PBB-nya atau pendaftarannya sudah mencapai 100,14 juta bidang.

“Sedangkan khusus untuk Kabupaten Gowa sendiri itu diberikan tugas untuk menyelesaikan 18.000 bidang tanah. Dan sudah terealisasi sebanyak 56 persen sehingga tinggal 40 sekian persen dan diharapkan tahun 2024 target kabupaten Gowa ini menjadi kabupaten lengkap bisa tercapai,” tutur Mantan Panglima TNI itu.

Hadi juga memastikan, proses penyelesaian PTSL tidak berbelit-belit dan dirinya menjamin penyelesaiannya tidak dipungut biaya. Semua biayanya gratis karena adanya SKB 3 menteri yang memberikan bantuan sebanyak 150.000 ke masyarakat untuk proses penyelesaian PTSLnya.

“Untuk itu pada hari ini saya mengecek secara langsung kepada masyarakat apakah proses penyelesaian PTSL ini berbelit-belit, apakah proses penyelesaian ini diminta bayaran atau tidak, dari dua pertanyaan itu 15 sertifikat yang saya serahkan langsung kepada masyarakat, mereka menyampaikan bahwa proses mulai dari Pra-PTSL tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN terkait dengan membebaskan pajak bagi masyarakat yang menerima sertifikat tanah tersebut.

“Pak menteri meminta rumah-rumah yang tadi dibagikan Pak Menteri itu dibebaskan pajaknya dalam artian ditanggung oleh pemerintah daerah untuk BPHTB-nya. Dan tadi juga saya langsung memanggil kepala Bapenda untuk menindaklanjuti apa yang menjadi instruksi Pak Menteri ATR BPN,” terang Adnan.

Kedepannya Kata Adnan, di Kabupaten Gowa akan ada 32 ribu masyarakat di 54 Desa dan Kelurahan yang mendapatkan Sertifikat tanah.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri