NIK Terintegrasi NPWP, Disdukcapil Gowa Tunggu instruksi Direktorat Capil

Senin, 11 Oktober 2021 21:45

GOWA,REWAKO.ID – Meski telah disepakati menjadi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP terkait nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa masih menunggu instruksi dari Direktorat Capil.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gowa, Edy Sucipto mengatakan, hal terpenting adalah regulasi NIK yang menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kita akan menuju ke sinyal Identity jadi tidak ada lagi data lain atau nomor lain selain NIK. NPWP nantinya akan terintegrasi dengan NIK, supaya kita tidak lagi menghapal nomor-nomor. Padahal jika terintegrasi dengan nomor NIK itu sangat memudahkan,” terang Edy saat dikonfirmasi via telepon. Senin (11/10/2021).

Sehingga dalam Undang-undang perpajakan yang berbasis harmonisasi peraturan perpajakan ini fungsi NIK itu akan ditambah menjadi nomor NPWP.
Seperti halnya BPJS yang berbasis NIK.

“Nomor NIK itu sangat mudah. Karena nomor NIK itu berdasarkan kode Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, kemudian tanggal lahir, bulan, tahun dan nomor urut. Sehingga sangat mudah untuk dihapal,” kata Edy.

“Semuanya terintegrasi dengan NIK, seperti BPJS, NPWP, jadi hanya dengan NIK kita sudah bisa mengakses data lainnya,”lanjutnya.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri