Pasutri Penyebar Berita Hoax Hamil di Sosmed Ditahan Polisi 

Senin, 29 November 2021 16:52

GOWA,REWAKO.ID – Tersangka pasangan suami istri (pasutri) HN dan AM yang melanggar Undang-undang (UU) ITE karena diduga menyebarkan berita  hoax di Media Sosial (Medsos) akhirnya ditahan di Mapolres Gowa, Senin (29/11/2021).

Pasutri yang didampingi oleh tim pengacaranya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Reskrim Polres Gowa, sejak pukul 13.30 Wita hingga jam 17.00 Wita.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan bahwa tersangka hari menjalani pemeriksaan setelah dua kali pemanggilan.

Menurut Tambunan, sebelumnya tersangka pada pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena alasan sakit.

“Pemanggilan kedua setelah sebelumnya tidak hadir karen alasan sakit,” ujarnya.
Tambunan menambahkan bahwa tersangka akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini,”katanya.

Penahanan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada baik saksi maupun tersangka. HN dan AM di jadikan tersangka dalam kasus IT dengan penyebaran informasi hoax di sosmed mengaku hamil saat kena razia penegakan PPKM level 3 beberapa waktu lalu.

Pasutri ini dilaporkan oleh Brigade Muslim Indonesia, karena pengakuannya sedang hamil yang ternyata bohong telah menimbulkan keresahan publik.

Editor : Bang Har

Penulis : Ahmad