
Pasutri Penyebar Berita Hoax Hamil di Sosmed Ditahan Polisi

GOWA,REWAKO.ID – Tersangka pasangan suami istri (pasutri) HN dan AM yang melanggar Undang-undang (UU) ITE karena diduga menyebarkan berita hoax di Media Sosial (Medsos) akhirnya ditahan di Mapolres Gowa, Senin (29/11/2021).
Pasutri yang didampingi oleh tim pengacaranya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Reskrim Polres Gowa, sejak pukul 13.30 Wita hingga jam 17.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan bahwa tersangka hari menjalani pemeriksaan setelah dua kali pemanggilan.
Menurut Tambunan, sebelumnya tersangka pada pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena alasan sakit.
“Pemanggilan kedua setelah sebelumnya tidak hadir karen alasan sakit,” ujarnya.
Tambunan menambahkan bahwa tersangka akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini,”katanya.
Penahanan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada baik saksi maupun tersangka. HN dan AM di jadikan tersangka dalam kasus IT dengan penyebaran informasi hoax di sosmed mengaku hamil saat kena razia penegakan PPKM level 3 beberapa waktu lalu.
Pasutri ini dilaporkan oleh Brigade Muslim Indonesia, karena pengakuannya sedang hamil yang ternyata bohong telah menimbulkan keresahan publik.
Editor : Bang Har
Penulis : Ahmad


Tim Identifikasi Polres Gowa Olah TKP Penemuan Mayat Bayi Diirigasi Persawahan
07 Juni 2024 16:01
Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Gowa Amankan Demo di Batas Kota Gowa-Makassar
01 Mei 2024 15:12
Kecelakaan Maut di Tanah Karaeng, Satu Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
16 April 2024 06:52
Pastikan Situasi kondusif Jelang Pemilu, Satuan Lalu Lintas Polres Gowa Deklarasi Gowa Bebas Knalpot Bogar
07 Februari 2024 20:20