Pemkab Gowa Raih Kategori Cukup Informatif dalam Penyediaan Data Versi KPID

Rabu, 15 Desember 2021 19:04

GOWA,REWAKO.ID – Sebagai Puncak pelaksanaan monitoring dan Evaluasi Keterbukaan informasi publik kepada 3 kategori Badan Publik yaitu, Pemerintah Kabupaten Kota, Organisasi Perangkat Daerah dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Desa.

Komisi Informasi Sulawesi Selatan menggelar penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021, di The Rinra Hotel, Makassar. Rabu (15/12/2021).

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021 ini merupakan yang ke lima kalinya dilakukan oleh Komisi Informasi Sulawesi Selatan.

Kabupaten Gowa sendiri mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Cukup Informatif. Penghargaan ini diterima langsung, Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni.

Ketua Komisi Informasi Publik Sulsel, Pahir Halim menuturkan,
Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 kali pertama disahkan 10 April 2008 dan dinyatakan berlaku efektif dua tahun kemudian tepatnya tgl 30 April 2010.

Berkenaan dengan UU ini kata Pahir, ada empat misi utama yang dibawahi oleh UU ini.

“Misi pertama bahwa keterbukaan informasi publik itu pada hakekatnya ingin mendekatkan antara esensi kebijakan publik dengan apa yang menjadi aspirasi masyarakat kita,” ujarnya.

Dengan demikian setiap Undang-undang, setiap Perda, setiap Perbup dan Perwali termasuk Perdes, ketika diproses secara terbuka maka hasilnya akan lebih terpercaya dihari kemudian dan meminimalkan potensi untuk dipersoalkan.

Misi kedua adalah bahwa
keterbukaan Informasi Publik menjadi penting karena ini menjadi kebutuhan zaman dalam rangka pemenuhan Apa yang dinamakan tata kelola pemerintahan yang baik atau good Goverment.

Misi Ketiga, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat secara kritis dalam membawa segala proses pembangunan pemerintah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai tahap pemanfaatan hasil-hasil pembangunan secara bertanggungjawab.

“Esensi dari kegiatan kami hari ini bahwa kami sangat senang sekali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tingkat Partisipasi dan juga kualitas keterbukaan badan publik yang dimonitoring itu meningkat secara signifikan,” jelasnya.

Dari 24 Kabupaten Kota yang diundang untuk ikut berpartisipasi, cuma 1 Kabupaten yang menyatakan tidak bersedia untuk dinilai tahun ini.

Dari 45 OPD tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang diundang untuk berpartisipasi 34 OPD yang ikut berpartisipasi.

“Dan tahun ini kali pertama mengundang Desa untuk berpartisipasi itu tandanya keterbukaan informasi di Desa lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Gowa, Widiah Restuti menuturkan, dalam KPID Award ini ada peningkatan terkait kinerja PPID Kabupaten Gowa, dimana tahun lalu Kabupaten Gowa masih berada pada level kurang informatif, namun kini menuju kategori Cukup Informatif.

Tentu ini berkat kerjasama dan kolaborasi antara PPID Utama dengan PPID pembantu yang tersebar diseluruh SKPD Maupun kecamatan yang Ada di Kabupaten Gowa yang sangat mensupport dalam hal data-data yang ada di SKPD.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan award dari KPID Award 2021 yang menilai. Sejauh mana terkait pengelolaan PPID di Kabupaten Gowa dalam kurun waktu 2021 ini dan alhamdulillahnya lagi kita bisa dikategorikan kita naik kelas karena dulunya kita masih di level kurang informatif, tapi tahun ini kita naik kelas menjadi cukup informatif,” kata Widiah.

Widiah berharap, PPID Gowa melalui PPID Utama lebih bekerja dalam hal penyediaan data-data yang dibutuhkan oleh Publik.

“Harapannya, tentu kita berharap PPID Gowa melalui PPID Utama lebih bekerja keras dalam hal penyediaan data-data yang dibutuhkan oleh Publik kemudian data-data yang kita berikan ini dapat bermanfaat bagi publik,”pungkasnya.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri



TERPOPULER