Rekonstruksi Pembunuhan di Bajeng, 10 Pelaku Peragakan 24 Adegan

Senin, 23 November 2020 20:00

GOWA,REWAKO.ID – Unit Reskrim Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan 10 pelaku terhadap siswa SMA berinisial MA, di halaman Mapolres Gowa, Selasa (23/11/2020).

Sebelumnya, ramai diberitakan, jasad MA ditemukan di Inpeksi kanal Pengairan, di Dusun Kampung Beru Desa Penyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu (8/11) lalu.

Dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan kurang lebih 24 adegan dari mulai menghubungi korban hingga otak pelaku berinisial
MFI (17) menikam dibagian perutnya.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, pengacara tersangka dan korban serta para penyidik.

“Inti dari rekonstruksi ini untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut,”Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, usai rekonstruksi siang tadi.

10 pelaku tersebut dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Bang Har

Penulis : Bahar Brewok