Setahun UU Cipta Kerja, Gelombang Penolakan Belum Berhenti

Jumat, 15 Oktober 2021 10:07

JAKARTA,REWAKO.ID – UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi salah satu produk legislasi yang menerima tantangan paling besar pasca reformasi. Upaya judicial review kini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, dan berbagai diskusi di luar pengadilan, terus digelar untuk menolaknya.

Undang-undang ini disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, diiringi aksi demonstrasi ribuan mahasiswa, buruh, dan aktivis pergerakan. Tidak hanya di Jakarta, aksi demonstrasi merata berlangsung di tanah air, bahkan hingga November 2020.

Di Samarinda, Kalimantan Timur, yang sebelumnya tidak begitu menonjol dalam peta gerakan mahasiswa, aksi juga berlangsung keras. Di penghujungnya, dua mahasiswa ditangkap, diajukan ke meja hijau dan masuk penjara. Salah satunya adalah Wisnu Juliansyah, mahasiswa tingkat akhir di Fisip, Universitas Mulawarman. Dia ditangkap dalam aksi 5 November 2020, dan didakwa melakukan penyerangan kepada polisi.

Dakwaan penganiayaan yang dijatuhkan ke saya, akibat chaos itu lemparan batu diindikasikan kena salah satu anggota polisi, kena di pelipis kanan. Dalam proses persidangan saksi-saksi punya keterangan yang rancu, ada yang mengatakan saya melempar sendiri, ada yang bilang ramai-ramai yang melempar. Belum ada bukti kongkret,” tutur Wisnu.

Wisnu akhirnya dijatuhi hukuman penjara5 bulan 15 hari oleh hakim dan baru bebas 20 April 2021 lalu. Dia ingat betul, bagaimana rasanya menjalani hari-hari pertama dalam tahanan polisi.

“Saat saya dimasukkan sel, selama satu minggu itu tiap malam saya dipanggil. Ada salah satu perkataan yang saya ingat betul, salah satu intel mengatakan di depan saya, masih mau kau melawan penguasa?,” kenang Wisnu.

Tidak hanya mahasiswa, kelompok buruh juga menjadi motor sejumlah aksi menolak Omnibus Law. Buruh merasa sangat berkepentingan, karena menilai isi undang-undang baru ini merugikan mereka. Salah satu pegiat aksi buruh, adalah Nining Elitos dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Pilihan sikap buruh menolak Omnibus Law tentu membawa resiko. Kantor mereka berulang kali menerima teror.

“Ketika Omnibus Law, pertama 13 Januari 2020 kami melakukan aksi, 17 Februari kami mendapatkan teror. Kantor Konfederasi KASBI didemo orang yang tidak kita ketahui, dan kemudian mereka membakar ban mobil di depan pinru gerbang,” kata Nining.

Satu tahun setelah disahkan, menurut Nining, yang terjadi adalah degradasi hak-hak pekerja. Wacana soal lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan justru hasilnya bertolak belakang. Kehadiran Omnibus Law, ditambah situasi pandemi, menurut Nining memperparah sektor ketenagakerjaan.

Editor : Bang Har