Tahukah Anda, Apa Makna Marka Jalan?

Rabu, 13 Oktober 2021 10:10

SULSEL,REWAKO.ID – Ketika kita melintasi jalan raya di wilayah perkotaan, tentu kita akan menemukan dan melihat marka jalan. Terkadang bentuk dan warna marka jalan yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Ada yang berbentuk garis lurus utuh, garis putus-putus hingga berbentuk lingkaran. Masing-masing dari marka tersebut tentu saja memiliki fungsi dan arti yang berbeda.

Jika kita ingin berkendara dengan aman, maka mau gak mau kita harus memahami arti marka jalan yang ada. Pengetahuan yang minim mengenai marka jalan, bisa menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan ketika berkendara, seperti kecelakaan.

Marka atau tanda jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan memiliki berbagai bentuk, ada yang membentuk garis lurus, garis membujur, garis melintang hingga membentuk garis serong.

Di Indonesia, marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Fungsi dan Warna Marka Jalan.

Adapun fungsi dari marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan atau menuntun pengguna jalan ketika berlalu lintas. Pada umumnya marka jalan bisa berupa peralatan atau tanda. Tanda jalan biasanya terdiri dari warna putih, merah, kuning maupun warna lainnya.

Marka jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan pengguna lalu lintas wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Biasanya menyatakan berupa peringatan batas tepi jalan dan marka pembagi lajur atau jalur.

Selanjutnya, marka jalan berwarna kuning menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Biasanya marka peringatan ini berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta marka kotak kuning.

Marka jalan berwarna merah menyatakan suatu keperluan atau tanda khusus. Marka ini biasanya digunakan pada zona selamat sekolah, ruang stop khusus motor dan lajur khusus bus.

Arti Marka Jalan

Salah satu marka jalan yang mungkin saja kita sering temui di jalan raya adalah garis putih dan kuning. Fungsinya bukan hanya sebagai pembatas jalan atau lajur saja, tapi ternyata tiap garis ini memiliki artinya masing-masing.

Seperti dikutip dari nissan.co.id, berikut adalah arti garis putih dan kuning di jalan raya yang perlu kita ketahui :

1. Garis putih putus-putus

Ketika kita melihat marka jalan berupa garis putih yang putus-putus, maka ini artinya kita diperbolehkan untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain, sambil tetap fokus memperhatikan kondisi dan situasi lalu lintas sekitar.

2.Garis putih tanpa putus

Marka yang ini kebalikan dari marka jalan yang pertama. Ketika berkendara di jalan raya dan melihat tanda garis berwarna putih tanpa putus-putus, maka kita tidak boleh melewati garis tersebut. Ini artinya kita dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya. Kita harus tetap berada di jalurnya masing-masing.

3. Dua garis putih atau kuning tanpa putus

Marka jalan yang satu ini berarti pengendara tidak boleh melewati garis tersebut dan tidak boleh mendahului pengendara lainnya.

4. Satu garis kuning tanpa putus

Marka jalan ini biasanya ditemui di tepi jalan dengan komposisi garis putih sebelum garis kuning pada bagian tengah. Garis kuning memiliki arti bahwa kita diperbolehkan menyalip kendaraan di garis putih selama gak keluar dari garis berwarna kuning. Marka ini jarang ditemui di Indonesia.

5. Garis ganda putus-putus dan tanpa putus

Biasanya marka jalan ini sering ditemui di wilayah perkotaan. Garis ini memperbolehkan kita yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur. Sementara bagi kita yang berkendara di garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur.

Semoga pengertian marka jalan dan fungsinya bisa menambah wawasan bagi kita terutama bagi yang sering melintasi jalan raya di wilayah perkotaan. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan, karena kurangnya pemahaman mengenai apa itu marka jalan.(RRI Makassar)

Editor : Bang Har



TERPOPULER