Ajukan Banding Tak Perlu ke Pengadilan Agama, Cukup Sistem Intermezo

Sabtu, 23 Oktober 2021 12:36

GOWA,REWAKO.ID – Pengadilan Agama Sungguminasa berupaya meningkatkan aksesibilitas dan transparansi pelayanan publik melalui sistem Informasi Terpadu Melalui Zoom (Intermezo) terkait layanan dan konsultasi kepercayaan berbasis Teknologi Informasi.

Inovasi ini dibentuk sebagai bagian dari pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pengadilan agama melakukan sejumlah terobosan guna menuju wilayah bebas korupsi WBBM, olehnya itu pengadilan agama Sungguminasa lebih meningkatkan pelayanan dengan mengembangkan sistem Intermezo,” kata Ketua Pengadilan Agama Negeri Sungguminasa, Martina Budiana Mulya.

Maksud dan tujuan sistem Intermezo ini adalah bagaimana Khusus untuk Layanan Intermezo, ke depan masyarakat lagi tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama untuk mendapatkan informasi.

“Dengan adanya Intermezo ini masyarakat mendapatkan informasi hanya melalui HP dan bisa dari rumah masing-masing atau di kantor desa,” ujarnya.

Tujuan inovasi Intermezo ini kata Martina dapat mengurangi biaya, mencegah calo, dan mempersingkat waktu.

“Kalau ada yang keberatan dan ingin mengajukan banding tapi tidak tau tata cara mengajukan banding, berapa biayanya, bisa langsung melakukan zoom ke Pengadilan Agama. Atau dari kalangan media dan mahasiswa yang butuh laporan dan statistik perkara bisa diminta melalui inovasi Intermezo ini,”pungkasnya.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri