Begini Penjelasan BKPSDM Gowa Jika Ada Peserta CPNS Positif Covid-19

Senin, 11 Oktober 2021 12:01

GOWA,REWAKO.ID – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut tes diwajibkan menyertakan hasil Swab PCR ataupun tes antigen yang berlaku 1×24 jam.

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa menyediakan ruangan khusus bagi peserta terkonfirmasi Covid-19.

“Jadi kalau peserta yang dinyatakan Covid setelah diperiksa oleh tim kesehatan yang telah disiapkan, khusus dari instruksi BKN yang sifatnya OTG sudah kami siapkan ruangan, yang bersangkutan tetap ikut tes dan ada ruangan terpisah, tapi tetap menggunakan masker,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Gowa, M Agus Salim Harahap kepada rewako.id, Senin (11/10/2021).

“Makanya kita melihat, sepanjang tidak membawa hasil rapid antigen dan menyatakan diri terkonfirmasi Covid, maka pihak BKPSDM Gowa menyiapkan ruangan,” imbuhnya.

Sementara, untuk peserta dengan gejala berat BKPSDM Gowa maka pihak BKPSDM akan berkoordinasi tergantung kuota yang diberikan oleh BKN.

“Jika terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala berat, maka pihak BKPSDM akan berkoordinasi tergantung kuota yang diberikan oleh BKN, biasanya akan dijadwalkan ulang,”katanya.

Diketahui, CPNS masih mengikut tes dimulai sejak 8 hingga 11 Oktober sementara, Pegawai non PPPK sementara untuk PPPK akan berakhir pada 12 Oktober 2021.

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri