Begini Poin Penting Perubahan Perbub Tata Cara Perjanjian Kerjasama Daerah

Jumat, 12 November 2021 14:31

GOWA, REWAKO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mensosialisasikan Peraturan Bupati tentang Tata Tara Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. Dimana ada beberapa poin perubahan dalam pelaksanaan kerjasama daerah yang ditekankan pada sosialisasi itu.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Gowa, Emy Pratiwi Lutfi mengatakan bahwa penerapan kerjasama daerah pada prinsipnya sudah dilaksanakan di Gowa. Hanya saja sosialisasi lebih fokus pada perubahan terbaru perihal tata cara penyelenggaran kerjasama daerah.

Mulai dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, kemudian ada Permendagri 22 tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

“Kalau penerapannya sebenarnya kita sudah jalankan. Karena yang menjadi acuan kita untuk penyelenggaraan kerjasama daerah sudah jelas dasar hukumnya,” kata Emy. Kamis (11/11/2021).

Lanjutnya, juga ada Permendagri nomor 25 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pemerintah.

“Untuk kita di Gowa dari aturan-aturan yang ada itu sudah dibuatkan Peraturan Bupati Gowa nomor 56 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kerjasama daerah,” kata dia.

“Jadi apa yang menjadi dasar hukum tadi itu kita telah turunkan di Peraturan Bupati Gowa. Jadi yang telah menjadi aturan yang saya sebutkan tadi itu dari pusat, juga kami telah tindaklanjuti di daerah,” lanjutnya.

Untuk Perbub Gowa nomor 56 tahun 2020 kata dia sudah jelas Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan untuk pembuatan draft kerjasama, mulai dari pengajuan hingga selesai penandatangan.

“Mulai pengajuan dan lain-lain sampai dengan selesai itu ada. Jadi berapa lama untuk pembuatannya, prosesnya sampai dengan selesai penandatangan itu berapa lama. Itu juga diatur dalam Peraturan Bupati. Itulah yang kami sampaikan tadi untuk semua SKPD, itu sudah lengkap dasar hukumnya,” kata dia.

Olehnya pihaknya memberikan lampu hijau kepada setiap SKPD jika hal yang ingin dikerjasamakan, baik antar daerah dengan daerah lain, maupun dengan pihak ketiga. Begitu juga dengan pihak luar. Dikatakan Emy kerjasama itu bisa dilakukan asalkan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam dasar hukum itu.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri