Buron Sejak 2020, Pelaku Pemanah Pelajar Dibekuk Polisi di Makassar

Minggu, 10 Oktober 2021 14:37

MAKASSAR,REWAKO.ID – Pelarian DN, lelaki berumur 16 tahun yang diduga sebagai pelaku yang melepas anak panah ke pelajar berinisial MRJ pada awal Juni 2020 lalu, akhirnya kandas.

DN dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Ujung Pandang Kamis 7 Oktober 2021, malam di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam mengatakan, DN telah masuk dalam daftar pencarian orang selama kurang lebih 15 bulan. DN dilaporkan orang tua korban pada 6 Juni 2020.

“Korbannya pelajar, masih sebaya dengan terduga pelaku, lelaki DN. Yang bersangkutan menjadi buronan Polsek Ujung Pandang lebih satu tahun,” katanya kepada SINDOnews, Jumat (8/10).

Dia menyebutkan dari laporan bernomor LP/45/VI/2020/sek UP/POLRESTABES MAKASSAR. Korban terkena anak panah dari busur yang dilepaskan oleh DN. “Dibusur satu kali, dan mengenai dada kiri korban,” ucap dilansir Sindo.

Kala itu, korban sementara bermain bersama teman-teman di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Sungai Limboto. Pelaku disebutkan Suwandhi masih bertetangga dengan MRJ.

“Saat tengah bermain bola, pelaku datang dan mengeluarkan busur, lalu dilepaskan mengarah ke korban, lelaki MRJ. Setelah itu, pelaku kabur menggunakana sepeda motor,” tutur Wandi sapaan akrab Kasi Humas Polsek Ujung Pandang.(RRI Makassar)

Editor : Bang Har