Pembatasan Kegiatan, Penyebab Serapan Anggaran Melambat

Jumat, 03 Desember 2021 14:03

GOWA, REWAKO.ID – Pembatasan kegiatan di tengah Pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadinya “kontraksi” kebijakan di pemerintahan. Hal ini menjadi salah satu alasan melambatnya serapan anggaran yang terjadi hampir di semua daerah, salah satunya adalah Gowa.

Hingga 30 November, serapan anggaran di Gowa berada di angka kurang lebih 66 persen. Hal ini diakui oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gowa, Taufik Mursyad saat dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Jumat (3/12/2021).

“Kalau untuk Gowa penyerapan tahun ini itu diangka kurang lebih 66 persen per 30 November. Ini disebabkan karena ada beberapa kondisi-kondisi Seperti pemberlakuan PPKM yang mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang semestinya berjalan, itu tertunda karena pembatasan kegiatan,” kata dia.

Tak hanya pembatasan kegiatan, disaat anggaran yang telah ditetapkan dengan berjalan, terjadi recofusing untuk penanganan Pandemi Covid-19. Recofusing ini terjadi selama dua kali disaat pelaksanaan anggaran sementara berlangsung. Akibatnya sejumlah anggaran tidak bisa dilaksanakan tepat waktu.

“Yang kedua terjadi recofusing selama dua kali pada saat pelaksanaan anggaran. Sehingga sejumlah anggaran itu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu, karena membutuhkan penyesuaian-penyesuaian, termasuk penyesuaian administrasi sehingga anggaran yang sudah direcofusing itu bisa dilaksanakan kalau administrasinya sudah selesai,” ungkapnya.

Meski begitu masih ada waktu kurang satu bulan kedepan untuk melaksanakan program kegiatan. Dia menuturkan sisa waktu ini akan dimaksimalkan untuk menggenjot serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

“Ini untuk bulan terakhir akan dilakukan upaya maksimal untuk meningkatkan kegiatan penyerapan sesuai dengan realisasi kegiatan kegiatan yang masih bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Kondisi pembatasan kegiatan ini diakuinya sudah diantisipasi sejak awal. Dimana pada tahun sebelumnya, yakni 2010 lalu telah dibuatkan jadwal dan tahapan pelaksanaan anggaran di 2021, khususnya belanja modal. Hanya saja, kendala selanjutnya adalah petunjuk teknis (Juknis) penggunaan anggaran yang kadang masih lambat.

Olehnya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran tahun 2022, pihaknya telah menyiapkan skema penyusunan jadwal yang dipercepat. Termasuk pelaksanaan persiapan administrasi akan dilaksanakan lebih awal.

“Itu dipengaruhi Juknis-juknis pelaksanaan dana tertentu yang kadang masih lambat. Oleh karena itu untuk tahun 2022. Awal 2022 dan di akhir tahun 2021 ini kita sudah menyiapkan skema – skema penyusunan jadwal lebih cepat, sehingga pelaksanaan persiapan administrasi untuk belanja modal itu bisa dilaksanakan lebih awal di awal 2022,” ungkapnya.

Dia juga berharap, tidak ada lagi pembatasan kegiatan untuk tahun depan. Dimana dalam artian penyebaran Pandemi Covid-19 diharapkan sudah bisa dikendalikan.

“Kita berharap di 2022 tidak ada lagi penundaan-penundaan, tidak ada pembatasan – pembatasan yang bisa menyebabkan keterlambatan atau penundaan kegiatan, sehingga tahapan yang kita buat itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,”kata Taufik.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri