Pemerintah Pusat Dorong Perda PBG, Gowa Kini Proses Evaluasi Pemprov

Jumat, 04 Maret 2022 16:22

GOWA,REWAKO.ID – Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengikuti sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) empat menteri tentang Percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan didampingi Tiga Kepala SKPD yakni Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas DPM-PTSP dan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa. Jumat (4/3/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dalam arahannya menuturkan, pelayanan atas Persetujuan Bangunan Gedung itu menjadi isu yang selama 6 bulan terakhir ini menjadi perdebatan sampai ke tingkat nasional.

Sebagaimana diketahui bersama selama ini pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan pemerintah provinsi melayani izin membangun bangunan tanpa memungut retribusi kepada yang ingin melakukan ijin bangunan.

“Sementara, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa daerah-daerah terutama kota-kota besar IMB ini merupakan salah satu sumber penerima PAD.
Di Kabupaten juga demikian,” Kata Suhajar.

Instruksi percepatan implementasi PBG tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Diketahui, SEB yang ditandatangani oleh empat menteri yaitu meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, telah dikeluarkan pada 25 Februari 2022 lalu ini dimaksudkan untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas bangunan-bangunan gedung di Indonesia.

“Maka didalam kebijakan baru pemerintah nama IMB itu berubah menjadi PBG, oleh karena itu, Perda tentang IMB pun harus disesuaikan dengan peraturan yang baru yaitu PP nomor 16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Yang mana disebutkan bahwa Pemda termasuk Instansi Pembina pemerintah itu diberi ruang selama 6 bulan untuk melakukan penyesuaian atas Pembangunan ini,” terang Suhajar.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa Indra Setiawan menuturkan, Surat Edaran Bersama oleh empat menteri ini hanya untuk mendorong agar semua Kabupaten/Kota segera menyusun peraturan daerah tentang retribusi PBG.

“Karena adanya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 maka setiap daerah itu segera mendorong untuk diterapkannya PBG,” kata Indra.

Sementara itu, untuk Kabupaten Gowa, Perda PBG ini dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi.(*)

Editor : Bang Har