Penerapan PPKM Jelang Nataru, Obyek Wisata Tetap Dibuka

Kamis, 02 Desember 2021 16:45

GOWA, REWAKO.ID – Dinas Pariwisata (Dispar) Gowa menindaklanjuti edaran pemerintah secara berjenjang perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski PPKM diberlakukan jelang natal dan tahun baru, namun obyek wisata tetap dibuka dengan syarat hanya kapasitas 50 persen.

Kepala Dinas Pariwisata Gowa, Andi Tenri Tahri mengatakan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti edaran tersebut. Meski begitu,  penerapan PPKM Level 3 tetap memperbolehkan aktivitas tempat wisata, dengan syarat hanya kapasitas 50 persen.

“Kan kembali lagi diberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia yah. Jadi kita juga di Gowa menyesuaikan untuk memberlakukan PPKM level 3. Tapi kalau PPKM level 3 Itu tempat wisata bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen, kegiatan – kegiatan masih bisa dilakukan dengan kapasitas 50 persen, boleh seperti itu,” kata dia.

Pihaknya akan segera membuat edaran kepada pelaku usaha wisata berkaitan edaran pemerintah. Baik itu untuk wisata yang dikelola pemerintah, pihak perusahaan swasta maupun perorangan.

“Harus berlaku semua. Jadi nanti kita buatkan surat edaran, Untuk semua destinasi wisata di wilayah  Gowa, untuk penerapan PPKM level tiga dan pembatasan pembukaan destinasi yang mereka miliki ,” kata dia.

Ditegaskan pula, pada pengalaman pembatasan sosial dan kegiatan masyarakat di Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten selalu menurunkan tim pengawasan yang tersebar di setiap kecamatan. Sementara khusus di Dinas Pariwisata pihaknya tetap melakukan pemantauan melalui Bidang Destinasi.

“Biasanya memang ada tim keamanan yang disiapkan dari Kabupaten. Kalau di internalnya kami khusus dinas Pariwisata pemantauan berada di bidang destinasi,” ungkapnya.

Selama masa penerapan PPKM level 3, Dinas Pariwisata Gowa tidak menepis, bahwa pihaknya akan fokus melakukan pemantauan di Kecamatan Tinggimoncong, dimana di daerah tersebut merupakan daerah dengan obyek wisata terbanyak di Kabupaten Gowa.

Ditegaskan pula, selama ini penerapan protokol CHSE atau Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan) di Kabupaten Gowa sangat ketat. Hal ini merujuk pada perintah Menteri Pariwisata.

“Kalau untuk di tempat – tempat wisata protokol CHSE ketat toh?,” tandasnya.

Saat ditanya perihal syarat untuk bisa berkunjung ke tempat wisata pada masa PPKM level 3, apakah harus memperlihatkan rapid tes sebagai bukti tidak terjangkit virus Covid-19, dia mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan memperlihatkan administrasi dan bukti perihal penangan Covid-19.

“Tidak ji (syarat bahwa harus) rapid tes,” demikian Andi Tenri. (*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri