Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP ke-11 kalinya

Senin, 27 Maret 2023 18:56

GOWA,REWAKO ID – Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (27/3).

Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Wabup Gowa menuturkan, setelah dilakukan penyerahan ini wajib bagi pihak BPK Provinsi Sulsel pemeriksaan terkait LKPD TA 2022 ini, selain itu wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.

Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

“Setelah kita serahkan LKPD ini, Tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 2 bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima,” kata Wabup Gowa.

Abd Rauf juga optimis, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa akan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya. Mengingat seluruh saran dari BPK telah diperbaiki dan ditindaklanjuti.

“Kita sebagai Pemerintah Daerah harus optimis karena saran dari BPK kita sudah perbaiki kita tindaklanjuti, mudah-mudahan nantinya kita kembali lagi mendapatkan WTP yang ke-11 kalinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania menuturkan, dalam proses penyusunan pelaporan keuangan ini tentu banyak kendala,
namun pihaknya berhasil menyelesaikan dengan baik dibuktikan dengan diserahkannya LKPD Unaudited 2022 tersebut.

“Kita sudah serahkan sebelum batas akhir sesuai dengan aturan bahwa penyerahan laporan keuangan itu dijelaskan di aturan yang ada bahwa tidak boleh lewat dari 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kalau kita bicara 3 bulan itu maka kita tidak boleh melebihi 31 Maret 2023 untuk laporan tahun 2022,” terangnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun menuturkan, pihaknya membutuhkan dukungan dari para kepala daerah agar para pemeriksa BPK mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan Kode Etik, hingga Standar Pemeriksa Keuangan Negara dan juga Peraturan Perundang-undangan.

“Kami mengharapkan dukungan para Bupati serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penyerahan LKPD Unaudited 2022 ini, Wabup Gowa juga didampingi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.

Selain itu, penyerahan LKPD Unaudited 2022 ini dilakukan berbarengan dengan Kabupaten Bantaeng yang mana dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri