13 Anggota Geng Motor Diribgkus Polisi, 10 Orang jadi Tersangka

Senin, 07 Februari 2022 07:41

GOWA,REWAKO.ID – Jajaran Polres Gowa berhasil mengamankan 13 anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan terhadap seorang sekurity bernama Suardi, di Jl Basoi Dg Bunga, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opuypada Selasa (2/2 2022),sekitar pukul 02:30 Wita.

Para pelaku tersebut merupaka geng motor dari kelompok swadaya yang sebelumnya terlibat konflik dengan geng motor pelor.

Kasat reskrim Polres Gowa, AKPBoby Racmat mengatakan, kasus ini berawal adanya perseteruan dua kelompok geng motor di lokasi wilayah korban bertugas.

“Berawal para pelaku kelompok geng SPBU 04 mengendarai sepeda motor dan melintas di J Basoi Dg bunga lalu berpapasan dengan kelompok geng PELOR  Saat itu geng motor Pelor menantang kelompok genk SPBU 04 sambil mengeluarkan sebuah parang – Tidak terima lalu kelompok genk SPBU 04 menyerang kelompok genk PELOR.

Karena melihat adanya keributan lalu korban (Security) yang sedang berjaga dipos keluar untuk membubarkan kelompok tersebut.

Karena kedatangan Security dikira kelompok genk SPBU 04 lalu kelompok genk PELOR menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos Security
Para pelaku lalu melarikan diri,” ujarnya Jumat (4/2/2022).

Dia mengatakan,  jika Sebelum melakukan penyerangan terhadap security para pelaku dari kelompok geng motor Swadaya akan melakukan penyerangan terhadap geng motor Pelor yang berlokasi di sebelah pos security.
Para pelaku melakukan pelemparan, pengrusakan penganiayaan dan pembusuran

Dari ke-13 terduga pelaku 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka baik dalam kasus pengrusakan, penganiayaan dan kepemilikan Busur.

Diduga para pelaku merupakan orang yang melakukan penyerangan di wilayah Barombong, Kota Makassar aparat mengamankan barang bukti berupa busur,panah,parang dan batu.(*)

Para pelaku kini sudah ditahan di polres gowa. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara.

Editor : Bang Har

Penulis : Ahmad