Alasan Sakit, Pasutri Kasus Hoax Hamil Mangkir Panggilan Polisi

Jumat, 26 November 2021 10:15

GOWA,REWAKO.ID – Pasangan suami istri yang telah menjadi tersangka penyebar hoax hamil N-H dan A-M mangkir dari panggilan polisi.

Pasutri ini sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka pada hari kamis kemarin. Namuny hingga sore hari keduanya tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan jika pasutri tersebut tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit. Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan ulang.

“Kemarin dijadwalkan untuk pemeriksaan kedua tersangka,cuma mereka tidak bisa hadir karena alasan sakit,” ujarnya Jumat pagi (26/11/21).

Dia berharap, agar pasutri tersebut bisa bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi statusnya sudah sebagai tersangka.

Tambunan menjelaskan jika pasutri tersebut dijerat UU ITE menyebarkan berita bohong,yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pasutri ini terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya. Dimana mengaku hamil saat di razia dalam PPKM level 3 beberapa waktu lalu. Pasutri ini dilaporkan oleh BMI karena penyebaran informasi bohong.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Ahmad