Lewat Sistem OSS, Pelaku UMKM Gowa Bisa Laporan Online

Selasa, 12 Oktober 2021 14:10

GOWA,REWAKO.ID – Seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Gowa dituntut melakukan pelaporan usahanya per triwulan secara online. Pelaporan dilakukan dengan Sistem Online Single Subsmission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Indra Setiawan mengatakan, jika sebelumnya pelaporan usaha dilakukan secara manual, maka saat ini seluruh pelaporan dilakukan dengan OSS dalam laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

“Ini sebenarnya sosialisasi kepada pengusaha terkait dengan kebijakan pemerintah bahwa setiap pelaku usaha itu bisa melaporkan kegiatan usahanya,” kata Indra, Selasa (12/10/2021).

Sosialisasi pun dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha, dimana semua sektor-sektor usaha itu wajib mendaftarkan usaha lewat OSS.

“Dulu pelaporan di lakukan tidak secara online, tapi secara manual. jadi ini ada sosialisasi dengan harapan pelaku usaha bisa melaporkan per triwulan dengan online,” ujarnya.

Lebih jauh Indra menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendekatan terhadap pelaku usaha, termasuk UMKM agar mereka memiliki kepastian dalam usaha melalui pemahaman sistem OSS ini.

Dengan adanya OSS ini mendapat berbagai kemudahan, salah satunya tidak lagi mengurus izin yang lainnya, seperti izin lingkungannya dan sebagainya.

“Tapi dilihat secara sistem bagaimana usaha itu akan dilaksanakan. Jika dalam skala rendah maka tidak memerlukan ijin hanya pernyataan pribadi saja bahwa dia siap. Berbasis resiko itu maksudnya ijinnya beresiko rendah, menengah atau tinggi,”katanya.

Pada Triwulan ke empat, kata Indra, pengaplikasian sistem ini di lapangan akan dipantau kembali seperti apa progresnya.(*)

Editor : Bang Har

Penulis : Afrilian Cahaya Putri