Penerbangan Internasional Bali Bakal Dibuka, Begini Dampaknya ke Makassar

Selasa, 12 Oktober 2021 08:28

MAKASSAR,REWAKO.ID – Tempat wisata di Kota Makassar berpotensi kembali ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara. Hal ini terjadi jika penerbangan Internasional Bali bakal dibuka.

Adanya kelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, seperti pelaku perjalanan untuk penerbangan domestik menuju ke Kota Makassar bisa menggunakan pemeriksaan laboratorium rapid antigen dengan catatan sudah di vaksin dosis 1 dan 2. Tetapi apabila orang tersebut baru melakukan vaksinasi dosis 1 harus tetap PCR H-2.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari Sulsel menuju ke daerah atau provinsi lain, maka harus mengikuti aturan yang berlaku di provinsi yang dituju.

Selain itu kelonggaran lain yang diberikan pemerintah pusat yakni penerbangan internasional di Bali juga akan dibuka pada 14 Oktober mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem mengatakan, kebijakan itu bisa berpeluang untuk memasarkan tempat tempat wisata di Sulsel khususnya di Makassar.

“Pemerintah pusat sudah membuka penerbangan mancanagera khusunya di pintu Bali, jadi ini merupakan suatu pasar supaya bisa menangkap dan mendatangkan wisatawan mancanegara,” kata Muhammad Roem, Senin (11/10/2021).

Dikatakan persiapan jelang menyambut aturan tersebut telah dilakukan sejak lama yakni melalui program sertifikasi standar penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan dan ramah lingkungan atau protokol CHSE.

“Persiapan kita sebenarnya sudah dari tahun lalu melalui program CHSE, jadi sudah banyak tempat wisata, hotel dan restoran yang sudah dapat sertifikasi CHSE, artinya sudah siap dari segi standar protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Pariwisata,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah tidak menampik bahwa wisatawan mancanegara bisa saja datang ke Sulawesi Selatan.

Hanya pihaknya menegaskan kedatangan wisatawan tersebut harus sesuai SOP yang berlaku seperti dikarantina terlebih dulu dan dilakukan pengecekan kesehatan agar tidak terjadi penularan virus Covid-19.

“Yah bisa saja masuk tapi harus sesuai SOP, kan sebelumnya itu mereka di karantina dulu minimal 5 hari,”ungkap Arafah.

Adapun aturan dalam Instruksi pemerintah pusat menyebutkan perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.(RRI Makassar)

Editor : Bang Har