PPKM Level 3 Dibatalkan, Bupati Adnan Segera Lakukan Ini
GOWA,REWAKO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini berdasarkan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Jokowi memerintahkan, pembatasan kegiatan masyarakat jelang Nataru tetap diberlakukan, akan tetapi tidak ada lagi penyekatan. Olehnya kesan PPKM harus dihilangkan, dan kini Kemendagri resmi membatalkan rencana PPKM Level 3.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan segera menggelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada saat Vicon bersama sejumlah Kepala Daerah.
Dimana meminta kepada Pemerintah Daerah bersama Forkopimda untuk bersama – sama menyusun rencana penanganan Covid-19 jelang Nataru.
“Tadi pagi sudah Vicon dengan pak Mendagri. Intinya adalah menghilangkan kesan yang namanya Level 3. Tetapi pembatasan tetap dilakukan, jadi kalau level 3 itu kan terlalu ketat. Sementara arahan pak Presiden tidak boleh lagi ada yang namanya penyekatan,” kata Adnan.
Dia mengatakan, sebentar lagi instruksi dalam negeri akan keluar kemudian disesuaikan kondisi dan situasi di daerah masing-masing. Dia pun mengatakan, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Kepala Daerah untuk menggelar Rapat bersama Forkopimda setelah instruksi tersebut keluar.
“Makanya tadi arahan pak Mendagri, pak Tito Karnavian mengatakan bahwa setelah instruksi Menteri Dalam Negeri keluar diharapkan seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota melaksanakan rapat bersama Forkopimda masing-masing, untuk mengetahui dan juga membuat perencanaan dalam rangka membuat perencanaan dalam rangka pembatasan jelang Nataru, mulai tanggal 24 hingga tanggal 2 Januari,” tegasnya.
Mendagri juga menegaskan bahwa jelang Nataru, seluruh pengetatan dilonggarkan, akan tetapi bukan berarti pembatasan ditiadakan. Adnan mengatakan instruksi itu juga akan diberlakukan di Kabupaten Gowa.
“Jadi pengetatan – pengetatan itu dilonggarkan, akan tetapi pembatasan tetap akan dilakukan,” tandasnya.(*)
Editor : Bang Har
Penulis : Afrilian Cahaya Putri